Kurikulum 2013: Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan
SECARA konvensional terdapat kecenderungan bahwa upaya
peningkatan mutu pendidikan selalu dikaitkan dengan ketersediaan sarana dan
prasana pendidikan yang memadai, serta kompetensi guru. Pendapat tersebut tidak
sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya betul.
Ada komponen
lain yang jarang disentuh yaitu kurikulum. Argumentasi yang dikemukakan pada
tulisan ini adalah kurikulum merupakan instrumen strategis bagi upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Kenapa
demikian?. Kurikulum sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan terdiri dari
tiga entitas yaitu tujuan, metode, dan isi. Peningkatan kompetensi guru dan
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan hanya akan memberikan makna bagi
peserta didik jika diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan yang dirumuskan
dalam kurikulum.
Pada konteks
Sistem Pendidikan Nasional rumusan tersebut dirumuskan pada Standar Kompetensi
Lulusan (SKL). Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Bab Ketentuan Umum SKL didefinisikan sebagai “kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.
Untuk menjamin agar SKL tersebut dapat dicapai maka kegiatan
belajar mengajar tersebut dilengkapi dengan tujuh standar lainnya yaitu standar
isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian
pendidikan. Keberadaan standar-standar ini telah dijamin oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 2.
Kurikulum
2013 sebagai bagian dari intervensi peningkatan mutu pendidikan, tentu tidak
bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu, SKL menjadi rujukan ketika Kurikulum 2013 diterapkan, termasuk tujuh
standar nasional pendidikan lainnya.
Demikian
juga dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tetap menjadi bagian
Kurikulum 2013. Satuan pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk
mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan
tersebut. Di samping itu, Kurikulum 2013 tetap merupakan kurikulum berbasis
kompetensi.
Namun
demikian, sebagaimana dinyatakan pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 38, kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Satuan pendidikan tetap harus
merujuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum jika harus mengembangkan
kurikulum sendiri. Ketentuan untuk merujuk pada kerangka dasar dan struktur
kurikulum merupakan bagian dari quality assurance.
Dalam berbagai forum uji publik yang telah diselenggarakan
dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012, beberapa perseta
menanyakan tentang keberadaan Buku Babon. Mereka yang belum mengetahui tentang
maksud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan Buku Babon
beranggapan bahwa akan keseragaman dalam kurikulum, dan bertentangan dengan
ketentuan pada PP nomor 19 tahun 2005.
Keberadaan
Buku Babon, tidak dimaksudkan sebagai bentuk sentralisasi kurikulum dan
penyeragaman, tetapi dimaksudkan untuk standarisasi dalam pelaksanaan
kurikulum. Hal ini didasarkan pada adanya kecenderungan tidak setaranya
kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan. Kecenderungan ini terjadi
karena adanya perbedaan kompetensi guru, sehingga ada satuan pendidikan yang
mengadopsi kurikulum dari satuan pendidikan atau contoh dari Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, tanpa melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi satuan
pendididkan tempat guru tersebut mengajar.
Buku Babon didisain untuk memfasilitasi guru melakukan tugas
mengajarnya dan peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar. Buku Babon
direncanakan untuk memuat isi mata pelajaran, metode mengajar, dan metode
evaluasi. Dengan ketiga komponen tersebut, guru diharapkan dapat melakukan
diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik dan peserta didik diharapkan
akan mengetahui pada topik bahasan yang mana dia mengalami kesulitan untuk
memahaminya.
Keberadaan
Buku Babon merupakan standar minimum yang harus dicapai oleh setiap siswa. Jika
ada satuan pendidikan yang mampu untuk mencapai lebih tinggi dari standar yang
ditetapkan pada Buku Babon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak
melarangnya, bahkan mendorong setiap satuan pendidikan dapat mencapai target
yang lebih tinggi.
Kurikulum
2013 merupakan intervensi peningkatan mutu yang strategis, namun sasarannya
besar baik dari segi siswa yang akan menjadi subyek dari kurikulum 2013, maupun
guru yang menjadi aktor utama dalam implementasinya, sehingga pelaksanaan
secara serentak dengan sasaran semua satuan pendidikan secara nasional menjadi
hal yang sulit untuk dilaksanakan.
Wakil
Presiden dalam sambutannya dalam pembukaan Rembuknas Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2013, menyatakan bahwa Implementasi Kurikulum 2013 perlu
dilaksanakan segera secara bertahap dan jangan molor karena yang rugi generasi
muda. Begitu molor pasti ada korban, sebagian generasi muda tidak bisa menerima
manfaat kurikulum baru..
Dalam
pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara terbatas dan berjenjang.
Untuk SD akan dilaksanakan pada kelas I dan IV, sedangkan pada SMP dilaksanakan
VII, dan di SMA dilaksanakan di kelas IX. Jika pada tahun ajaran 2013/14
Kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas-kelas tersebut, maka pada tahun ajaran
2014/15 secara berjenjang dilaksanakan pada kelas-kela berikutnya. Misalnya di
SD dapat dilaksanakan pada kelas II dan V, sedangkan di SMP dapat dilaksanakan
pada kelas VII dan di SMA/SMK dilaksanakan pada kelas X.
Keberhasilan
pelaksanaan Kurikulum 2013 tidak hanya pada ketepatan dan comperehensiveness
perumusan SKL dan kerangka dasar, serta struktur kurikulum, tetapi dari
kepemimpinan kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan dan kepemimpinan
guru pada tingkat kelas.
Kepemimpinan
kepala sekolah mempunyai peran penting dalam memfasilitasi guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Sedangkan kepemimpinan guru di
tingkat kelas jelas menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan
bekerhasilan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
Guru merupakan aktor terdepan dalam pelaksanaan Kurikulum
2013 yang berhadapan dengan peserta didik. Peran penting guru antara lain
meliputi: (1) kemampuan menjabarkan topik-topik bahasan pada mata pelajaran
menjadi informasi yang menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik, (2)
kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat dan area kesulitan peserta didik dan
kemampuan untuk membantunya keluar dari kesulitan tersebut, dan (3) kemampuan
melakukan evaluasi kemajuan belajar siswa.
Berdasarkan
hasil evaluasi guru dapat menentukan strategi untuk menentukan metode
pembelajaran yang lebih tepat dan kecepatan dalam memberikan informasi berupa
pengetahuan kepada peserta didik.
Kurikulum
2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Peran guru dan
kepala sekolah menjadi pendukung utama agar Kurikulum 2013 dapat secara
signifikan meningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.
ISI
KURIKULUM 2013
Karakterisitik kurikulum 2013 akan mengalami banyak sekali perubahan, baik itu mulai jenjang SD sampai dengan SMA, beberapa mata pelajaran akan dipangkas atau ditiadakan. Mulai tahun pelajaran ini (2013/2014), kurikulum SD/SMP/SMA/SMK mengalami perubahan-perubahan antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam pelajaran.
Karakterisitik kurikulum 2013 akan mengalami banyak sekali perubahan, baik itu mulai jenjang SD sampai dengan SMA, beberapa mata pelajaran akan dipangkas atau ditiadakan. Mulai tahun pelajaran ini (2013/2014), kurikulum SD/SMP/SMA/SMK mengalami perubahan-perubahan antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam pelajaran.
Beberapa hal yang baru pada kurikulum mendatang antara lain:
SD – MI (Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah)
Kurikulum 2013 berbasis pada sains.
Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik integratif.
Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
Proses pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.
Mata pelajara (MAPEL) SD diantaranya:
Pendidikan Agama
PPKn
Bahasa Indonesia
Matematika
IPA
IPS
Seni Budaya dan Prakarya (Muatan Lokal; Mulok)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal;Mulok)
Alokasi waktu per jam pelajaran SD 35 menit
Banyak jam pelajaran per minggu Kelas I = 30 jam, kelas II= 32 jam, kelas III=34 jam, kelas IV, V,VI=36 jam
SMP – MTs (Sekolah Menengah Pertama – Madrasah Tsanawiyah)
Mata pelajaran SMP MTs kurikulum 2013 sebagai berikut:
Mata Pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
PPKn
Bahasa Indonesia
Matematika
IPA
IPS
Bahasa Inggris
Seni Budaya (Muatan Lokal)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal)
Prakarya (Muatan Lokal)
Alokasi waktu per jam pelajaran SMP = 40 menit
Banyak jam pelajaran per minggu 38 jam
SMA – MA (Sekolah Menengah Atas – Madrasah Aliyah)
Mata pelajaran SMA – MA kurikulum 2013 sebagai berikut:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
PPKn
Bahasa Indonesia
Matematika
Sejarah Indonesia
Bahasa Inggris
Seni Budaya (Muatan Lokal)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Muatan Lokal)
Prakarya dan Kewirausahaan (Muatan Lokal)
Alokasi waktu per jam pelajaran SMA = 45 menit
Banyak jam pelajaran per minggu SMA = 39 jam
Ø Sisi positif Kurikulum 2013
1. Kompetensi lulusan: Adanya
peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard
skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan. Analisanya bahwa dalam draft kurikulum 2013, nampak jelas bahwa
dari tiga domain pendidikan yang ada, secara tegas terlihat adanya penekanan
perhatian terhadap peningkatan proporsi 2 domain yang selama ini kurang
berkembang dalam diri siswa yaitu domain afektif dan domain psikomotorik.
Analisa ini sekaligus diperkuat pada cara pengetikan domain kognitif dalam
draft bahan uji publik kurikulum 2013, yang sengaja diletakkan dibelakan kedua
domain ini. Ini berarti bahwa kurikulum 2013 secara serius mengupayakan
perubahan keseimbangan proporsi pengembangan ketiga domain tersebut dalam
pembelajaran.
2. Kedudukan
mata pelajaran: Kompetensi yang semula diturunkan dari matapelajaran berubah
menjadi matapelajaran dikembangkan dari kompetensi.
3. Jumlah
matapelajaran dari 12 menjadi 10. Dalam hal ini mata pelajaran TIK, Muatan
Lokal, dan “Pengembangan Diri” diintegrasikan ke dalam mata pelajaran dan
kegiatan lain. Sehingga tidak lagi ditemukan di struktur kurikulum 2013,
sementara itu dimunculkan satu mata pelajaran baru dengan nama Prakarya.
4. TIK
menjadi media semua mata pelajaran. Hal ini menjelaskan bahwa mata pelajaran
TIK sesungguhnya tidak “dilenyapkan” seperti kekhawatiran beberapa pihak, namun
diintegrasikan pada setiap pelajaran pada saat setiap guru menyajikan
pembelajarannya. Kendala yang bisa muncul disini adalah faktor rendahnya
kemampuan guru dalam memanfaatkan ICT dan kekurangtersediaannya fasilitas ICT
di sekolah.
5. Mata
pelajaran Muatan lokal, bisa terintegrasi ke dalam mata pelajaran Penjasorkes,
Seni budaya, dan Prakarya dan Budidaya.
6. IPA dan
IPS masing-masing tetap diajarkan secara terpadu. IPA dan IPS dikembangkan
sebagai mata pelajaran integrative science danintegrative social
studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan
berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar,
rasa ingin tahu, dan pembangunan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap
lingkungan alam dan sosial.
7. Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
8. Bahasa
Inggris diajarkanuntuk membentuk keterampilan berbahasa
9.
Pengembangan diri terintegrasi pada setiap matapelajaran dan ekstrakurikuler.
10. Jumlah jam bertambah 6 JP/minggu
akibat perubahan pendekatan pembelajaran. Jumlah jam pelajaran per minggu yang
tadinya 32 jam/minggu menjadi 38 jam/minggu. Hal ini diartikan bahwa beberapa
mata pelajaran ditambahkan masing-masing 1 (satu) jam pelajaran perminggunya
meliputi Pendidikan Agama menjadi 3 jam, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan menjadi 3 jam, Bahasa Indonesia menjadi 5 jam, Matematika
menjadi 5 jam, Seni Budaya menjadi 3 jam, dan Penjasorkes menjadi 3 jam. Hal
ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam memberikan
proporsi yang seimbang antara kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik
dalam pembelajaran.
11. Standar Proses yang semula
terfokus pada Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi dilengkapi dengan
Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
12. Belajar tidak hanya terjadi di
ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat dan guru bukan
satu-satunya sumber belajar.
13. Sikap tidak diajarkan secara
verbal, tetapi melalui contoh dan teladan
14. Pergeseran dari penilain melalui
tes (mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian
otentik (mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil). Pertanyaanya, model daftar nilai dan Nilai
Laporan Siswa (Raport) apakah turut berubah untuk mengakomodasi semua aspek
penilaian autentik.
15. siswa tidak hanya menjadi obyek
namun bisa menjadi subyek dengan ikut mengembangkan wawasan pembelajaran yang
ada
16. siswa menalar suatu masalah juga
menjadi komponen penilaian sehingga anak terus diajak untuk berpikir logis
17. kemampuan anak berkomunikasi
melalui presentasi mengenai pelajaran yang dibahas
18. Memperkuat PAP (Penilaian Acuan
Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang
diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal)
19. Penilaian tidak hanya pada level
KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL
20. Mendorong pemanfaatan portofolio
yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian
21. Ektrakurikuler terdiri atas yaitu
Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, Dll
22. Domain Sikap meliputi
memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
23. Domain Keterampilan meliputi:
memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah
abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah
24. Domain Pengetahuan meliputi:
memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan prosedural dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, humaniora, dengan wawasan kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata
25. Menggunakan pendekatan sains
dalam proses pembelajaran (mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyajikan,
menyimpulkan, mencipta) untuk semua mata pelajaran
Ø Sisi negatif Kurikulum 2013
1.
Kurikulum dibuat tidak melalui riset dan evaluasi yang mendalam
2.
Memberatkan siswa, karena jam pelajaran ditambah padahal siswa mempunyai
batas maksimal waktu konsentrasi dalam belajar
3.
Ketidaksiapan guru karena terkesan mendadak, tematik lebih cocok diterapkan di
kelas dasar, tidak memperhatikan konteks sosiologis keindonesiaan.
4.
Jumlah jam yang terlalu banyak
5. Kendala tematik
di kelas lanjut, ciri khas ke Indonesiaan direduksi dalam mulok (hanya beberapa
daerah), afektif dan psikomotor tidak dibarengi dengan fasilitas yang memadai,
dan justru struktur kurikulum menimbulkan potensi masalah yang besar. terutama
dengan dihapuskannya matpel TIK, dan pelajaran lainnya dalam kurikulum 2013.
6. Penyiapan guru
membutuhkan waktu yang lama. Tidak hanya sekali atau dua kali pelatihan saja
7.
Dalam perubahan kurikulum dengan langkah pemerintah yg tergesa-gesa ini ,
harusnya tidak memberatkan dan meresahkan masyarakat terkait implementasi di
lapangan nanti.
8.
Terforsirnya waktu siswa disekolah untuk belajar dan mengikuti ekstrakurikuler2
yang diwajibkan dalam ketentuan Kurikulum 2013
9.
Dalam kurikulum 2013, guru tidak lagi diwajibkan untuk membuat sillabus atau bahan
ajar. Ini berbeda dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
sebelumnya diterapkan. guru hanya akan seperti robot karena semua sudah
disiapkan pemerintah sehingga dapat menumpulkan kreativitas para guru
10. Guru seakan terpaku pada
isi buku panduan tersebut karena apa yang akan diajarkan hingga rancangan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah diatur di dalamnya. Dengan segala
sesuatunya sudah disiapkan, guru hanya tinggal melaksanakan dan seolah hanya
menjalankan tugas sesuai pakem tertentu.
Terdapat beberapa perubahan mendasar
dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013
Yaitu
1. Penataan
Pola Pikir
2.
Pendalaman dan Perluasan Materi
3. Penguatan
Proses
4.
Penyesuaian Beban
Sedangkan
elemen yang berubah antara lain
1. Standa
Kompetensi Lulusan
2. Standar
Isi
3. Standar
Poses
4. Standar
Penilaian
Kurikulum
2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu
menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah (scientific appoach)
dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi mengamati, menanya,
menalar, mencoba, membentuk jejaring
Proses
pembelajaran menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses hasil belajar menggunakan Penilaian autentik (Authentic Assessment)
yaitu pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta
didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan
Berikut ini
Persamaan dan Perbedaan Kurikulum KTSP dengan Kurikulum 2013 di Tingkat SMA/MA:
1.
Perbedaan
NO
|
PERBEDAAN
|
KURIKULUM
2006
|
KURIKULUM
2013
|
1
|
Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
|
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat
yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
|
Pendidikan
dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian
luhur;
Berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
Sehat,
mandiri, dan percaya diri;
Toleran,
peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
|
2.
|
Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang
dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
·
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
·
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
·
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Kelompok mata pelajaran estetika
·
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
|
Ditinjau
dari manajemen sekolah, maka KTSP pada dasarnya merupakan bentuk perencanaan
satuan pendidikan pada bidang intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler
untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
1.
Dokumen KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setidak-tidaknya
meliputi: Kurikulum nasionalyang terdiri dari Rasional, Kerangka Dasar
Kurikulum, Struktur Kurikulum, Deskripsi Matapelajaran, KI dan KD, dan
Silabus untuk satuan pendidikan terkait.
2.
Kurda yang terdiri dari KD dan Silabus yang dikembangkan oleh daerah
yang bersangkutan, dengan acuan KI yang dikembangkan pada kurikulum nasional,
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
4.
Kegiatan kurikuler (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler).
5.
Kalender Pendidikan.
|
3.
|
Sistem
yang digunakan
|
Dalam
kurikulum 2006 yang digunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar
Berbasis
mata pelajaran, masing-masing disiplin ilmu dibahas atau dikelompokkan dalam
satu mata pelajaran.
|
Dalam
kurikulum 2013 yang digunakan Kompetensi Inti (KI)
Berbasis
tematik, sehingga dalam pembelajaran yang digunakan adalah tema-tema yang
menjadi acuan atau bahan ajar.
|
4.
|
Silabus
yang digunakan
|
Silabus
yang digunakan adalah silabus yang dibuat oleh masing-masing satuan
pendidikan yang berdasarkan silabus nasional.
|
Silabus
yang digunakan adalah silabus dari pusat, sehingga seluruh indonesia
menggunakan silabus yang sama.
|
6
|
Mata
pelajaran pancasila
|
Dalam
kurikulum 2006, mata pelajaran pendidikan pancasila ditiadakan dan diganti
dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
|
Dalam
kurikulum 2013, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dirubah menjadi
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
|
5
|
Implementasi
kurikulum
|
Dalam
kurikulum 2006, sistem yang digunakan adalah penjurusan.
|
Dalam
kurikulum 2013, sistem yang digunakan adalah peminatan.
|
7
|
Beban
belajar siswa
|
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran yang terlalu
kompleks melebihi kemampuan siswa.
|
Beban
belajar siswa lebih sedikit dan disesuaikan dengan kemampuan siswa
|
8
|
Proses
penilaian
|
Berfokus
pada pengetahuan melalui penilaian output
|
Berbasis
kemampuan
melalui
penilaian proses dan output
|
10
|
Penilaian
|
Menekankan
aspek kognitif
Test
menjadi cara penilaian yang dominan
|
Menekankan
aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional Penilaian test dan
portofolio saling melengkapi
|
11
|
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
|
Memenuhi
kompetensi profesi saja Fokus pada ukuran kinerja PTK
|
Memenuhi
kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal motivasi mengajar
|
12
|
Pengelolaan
Kurikulum
|
Satuan
pendidikan mempunyai kebebasan dalampengelolaan kurikulum.
Terdapat
kecenderungan satuan pendidikan menyusun kurikulum tanpa
mempertimbangkan
kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah.
Pemerintah
hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran
(Satuan
pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum)
|
Pemerintah
Pusat dan Daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di
tingkat satuan pendidikan
Satuan
pendidikan mampumenyusun
kurikulum
dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik,
dan potensi daerah
(Pemerintah
Pusat dan Daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di
tingkat satuan pendidikan)
|
13
|
Penjurusan
di SLTA/Sederajat
|
Untuk SMA
ada penjurusan sejak kelas XI. Dimana mata pelajarannya sesuai dengan
penjurusan yang dipilih.
|
Penjurusan
SMA dilakukan sejak kelas X, diamana ada mata pelajaran wajib, peminatan,
antar minat dan pendalaman minat.
|
14
|
Kapasitas
jam pelajaran
|
Jumlah jam
pelajaran lebih sedikit dari pada jumalah mata pelajarannya. Dimana jumlah
mata pelajaran lebih banyak dibanding kurikulum 2013.
|
Jumlah jam
pelajaran per minggu lebih banyak dari pada jumlah mata pelajaran. Dimana
jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding kurikulum KTSP.
|
15
|
Standar
Kompetensi
|
SMA dan
SMK tanpa kesamaan kompetensi
|
SMA dan
SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan,
keterampilan ,dan sikap.
|
16
|
Standar
penilaian
|
Standart
penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan.
|
Standart
penilaian menggunakan penilaian otentik yaitu mengukur semua kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
|
17
|
Konten
pembelajaran
|
Tiap jenis
konten pembelajaran diajarkan terpisah
|
Bermacam
jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lain.
Konten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten
pembelajaran lainnya.
|
2.
Persamaan
Kurikulum
2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 sama-sama menampilkan teks sebagai butir-butir
KD.
Untuk
struktur kurikulumnya baik pada KTSP atau pada 2013 sama-sama dibuat atau
dirancang oleh pemerintah tepatnya oleh Depdiknas.
Beberapa
mata pelajaran masih ada yang sama seperti KTSP.
Terdapat
kesamaan esensi kurikulum, misalnya pada pendekatan ilmiah yang pada hakekatnya
berpusat pada siswa. Dimana siswa yang mencari pengetahuan bukan menerima
pengetahuan.
LIHAT SUMBERNYA DISINI !1
https://www.facebook.com/RumahBacaanRumba/posts/311541842306828
0 komentar: