Diposting oleh Tyagita cahya A | 0 komentar

Penghapusan RSBI

 PENGERTIAN RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.

TUJUAN PROGRAM RSBI
Umum
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.

Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasiona.
RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:

1) menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
3) memenuhi Standar Isi; dan
4) memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
1) sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing;
2) muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan/ atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan
3) menerapkan standar kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan.

Adalah tidak benar kalau guru Bahasa Indonesia harus menggunakan Bahasa Inggris dalam memberikan pengantar pelajarannya, walaupun hal tersebut boleh saja dilakukan, tetapi penggunaan Bahasa Inggris adalah untuk pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti
kejuruan saja, sebagaimana dalam Bagian Proses Pembelajaran RSBI/SBI dinyatakan sebagai berikut: ‘’Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran disesuaikan dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Proses.’’ Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
a) proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah/madrasah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator;


b) diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
c) menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran;
d) pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan menggunakan bahasa Inggris, sementara pembelajaran mata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran bahasa asing, harus menggunakan bahasa Indonesia; dan
e) pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk SD/MI baru dapat dimulai pada Kelas IV.

PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN ASAS-ASAS SEBAGAI BERIKUT:
1) Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi kurikulum sekolah di Negara lain.
2) Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan bahasa Inggris, secara terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapat dilaksanakan dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan Dual Language.
3) Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanya Bahasa Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa pengantarnya dapat dialokasikan berdasarkan Subjek maupun Waktu (beri penjelasan oleh penulis).
4) Menekankan keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi aspek kognitif (intelektual), aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.
5) Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) termasuk Emotional Intelligence dan Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.
6) Mengembangkan kurikulum terpadu yang berorientasi pada materi, kompetensi, nilai dan sikap serta prilaku (kepribadian ).
7) Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan analitis , memiliki kemampuan belajar (learning how to learn) serta mampu mengambil keputusan dalam belajar. Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip ”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman


(Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective, Empathy, Self Knowledge.
8) Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan sistem paket dan kredit semester.
9) Dapat memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.
10) Menekankan kemampuan pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.

PENJAMINAN MUTU PROSES PEMBELAJARAN
Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya. Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
1) Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
2) Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain (constructivism).
3) Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi Guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan 1 kelompok umur (Single Age), Kelas dengan 2 kelompok umur (Multiage)
4) Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus ( special needs ) secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
5) Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.


6) Mengembangkan model-mdel pembelajaran yang konstruktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
7) Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, nara sumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru
8) Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa
9) Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya 3 tingkatan/macam, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta tehnik diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP)
10) Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
11) Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, rasio guru siswa 1:12 sampai dengan 1:24.

PENJAMINAN MUTU KOMPETENSI LULUSAN
1) Standar kelulusan menekankan pada semua aspek seperti spiritual, norma, sosial, emosional selain akademik.
2) Standar akademik menekankan pada pemahaman materi belajar, bukan pada pengumpulan nilai, yang harus didukung oleh berbagai bukti otentik
3) Kelulusan berdasarkan pada analisa individu yang menggunakan pertimbangan profesional guru dan sekolah
4) Kualitas lulusan dipersiapkan mampu bersaing secara global baik dari segi pengetahuan maupun kompetensi berkomunikasi dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia.
5) Terdapat standar minimal pendukung yang harus dipenuhi siswa yang dapat berupa; projek dan makalah/tulisan, Community Service project (pengabdian pada masyarakat),program magang untuk SMA,MA dan SMK, serta kehadiran


6) Kualitas lulusan yang dihasilkan dapat diterima di sekolah-sekolah Internasional di dunia berdasarkan: kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki siswa, tipe laporan standar internasional, benchmark standar Internasional, dapat bekerjasama dengan lembaga internasional.

PENJAMINAN MUTU KETENAGAAN
1) Tenaga pendidik memiliki kualifikasi minimal S1, mampu berbahasa Inggris, memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
2) Seleksi tenaga pendidik dilakukan secara professional oleh tenaga ahli dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang dapat dilakukan dengan tahapan: wawancara awal,Class observation, Behavioral interview ,Behavioral test,English test (TOEFL dan conversation), Micro teaching and discussion,Tes kesehatan
3) Performance management dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai dasar untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan instrumen khusus berdasarkan standar Teaching Effectiveness.
4) Pengelolaan Sumber Daya Manusia berdasarkan Kompetensi (Competency-based Human Resorces System)

PENJAMINAN MUTU SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan Prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
1) Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas , pencahayaan, temperatur, tingkat kebisingan.
2) Tempat bermain
3) Laboratorium
4) Perpustakaan
5) Fasilitas olah raga
6) Fasilitas kesenian
7) Ruang Guru
8) Ruang konseling
9) Ruang pertemuan siswa
10) Ruang serbaguna
11) Kantin


12) Klinik
13) Ruang ibadah
14) Ruang kepala sekolah dan administrasi
15) Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
16) Ruang terapi untuk special needs
17) Toilet
18) Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan

PENJAMINAN MUTU PEMBIAYAAN
a) Sumber dana diperoleh dari dana investasi pemilik dan pembayaran uang sekolah siswa untuk jenis sekolah swasta; serta dapat bervariasi dari sumber lainnya,pemerintah dan masyarakat untuk jenis sekolah negeri.
b) Pengalokasian dana dikategorikan ke dalam : Pengeluaran operasional rutin dan non rutin, pengeluaran investasi untuk pengembangan sekolah.
c) Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional: transparan, efisien, akuntabel dengan diperiksa oleh akuntan publik

PENJAMINAN MUTU PENILAIAN
a) Tujuan utama penilaian untuk memantau perkembangan hasil belajar siswa secara individu dan berkesinambungan bukan untuk mengkategorikan siswa sehingga tidak membandingkan prestasi antar siswa.
b) Penilaian dilakukan dengan menggunakan prinsip Pedoman Acuan Kriteria (PAK) dengan memperhatikan aspek: otentik yang artinya penilaian relevan sesuai dengan potensi masing-masing siswa dan relevan dengan dunia nyata. Keseimbangan dengan memperhatikan produk, proses dan progres.
c) Penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria belajar yaitu kriteria produk, kriteria proses dan kriteria progress. Kriteria produk berfokus pada apa yang siswa tahu dan bisa lakukan pada saat tertentu. Kriteria proses berfokus pada bagaimana siswa mencapai perfomansi bukan pada hasil akhir. Kriteria progres berfokus pada tingkat pencapaian kinerja siswa yang dilihat melalui portofolio.


d) Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan pembelajaran bukan dengan prestasi siswa lainnya
e) Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen seperti rubrik, observasi harian, performance task dan tes tertulis (paper and pencil)
f) Pembelajaran didasarkan atas pencapaian ketuntasan belajar siswa (mastery learning) maka laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa: Laporan Narasi,Laporan Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara internasional.
Penghapusan RSBI

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.[1]
Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah
merupakan langkah maju bagi upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional.
Bagaimanakah rencana penghapusan RSBI bisa terjadi? Mahalnya biaya bukan omong kosong, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh siswa rata-rata lebih dari Rp 10 juta untuk kelas reguler, sedangkan kelas internasional tahun pertama orang tua siswa harus mengeluarkan hingga Rp 31 juta. Tahun kedua dan ketiga, masing-masing Rp 24 juta dan Rp 18 juta. Dengan biaya yang tinggi membuat siswa miskin enggan mendaftar. Alhasil bila memaksakan menerima semua pendaftar hanya untuk memenuhi target maksimal tanpa seleksi,  bisa menjadi kacau.
Selain itu, alasan mengapa RSBI dibubarkan karena ternyata RSBI tidak memenuhi ketentuan menerima siswa miskin sesuai kuota 20 persen dari total penerimaan siswa baru disekolah tersebut. Syarat 20 persen bagi siswa miskin tidak terpenuhi karena kebanyakan RSBI bersikap pasif dalam memenuhi kuota itu. Pasti ada siswa miskin di sekolah RSBI, tapi jumlahnya tidak sebesar 20 persen jika dihitung. Sebenarnya kuota 20 persen RSBI bisa terpenuhi dengan cara pengelola RSBI turun langsung ke lapangan untuk merekrut siswa miskin yang berprestasi. Seharusnya program sekolah juga mengutamakan asas keadilan, yaitu dengan memberikan kesempatan siswa miskin untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa membebaninya dengan biaya.
   Tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan terhadap pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menyatakan bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi karena RSBI menyebabkan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Sedangkan konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi.
      Meskipun ada kuota 20% untuk peserta didik dari kalangan tidak mampu, tetapi dalam kenyataannya hal ini tidak menghilangkan diskriminasi. Selain perbedaan latar belakang sosial-ekonomi, tidak tertutup kemungkinan secara psikologis, peserta didik yang berasal dari kalangan tidak mampu juga minder, kurang percaya diri ketika bergaul dengan teman-temannya yang berasal dari kalangan mampu. Selain itu, penggunaan bahasa Inggris (bilingual) pada pembelajaran juga dinilai kurang efektif dan telah melunturkan semangat kebangsaan serta jati diri bangsa di kalangan generasi muda.
      RSBI telah menyebabkan disparitas pelayanan pendidikan. Di satu sisi ada sekolah yang sarana dan prasarananya sangat lengkap sementara di sisi lain banyak sekolah yang mau ambruk bahkan lebih cocok disebut kandang ayam. Sekolah-sekolah berlabel RSBI seperti dimanjakan oleh pemerintah. Miliaran dana dianggarkan pemerintah untuk membiayai RSBI sementara ada sekolah yang sama sekali belum pernah mendapat bantuan rehabilitasi sehingga menimbulkan kecemburuan antarsekolah. Sekolah-sekolah yang dijadikan sebagai RSBI adalah sekolah-sekolah pavorit yang memang sudah menjadi sekolah unggulan dan mutunya sudah baik. Jadi, jika setelah menjadi RSBI mutunya baik, bukan karena RSBI-nya tapi karena sejak awal mutunya sudah baik.
      Gelontoran dana yang sangat besar untuk RSBI ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas sekolah. Proses belajar-mengajar di RSBI tidak jauh beda dengan sekolah biasa. Bedanya hanya kelasnya yang dilengkapi AC, TV, dan LCD proyektor. Nilai UN RSBI pun ternyata ada yang di bawah sekolah-sekolah reguler. Dengan kata lain, RSBI hanya meningkat pembiayaannya tetapi kualitasnya jalan di tempat.
      Besarnya biaya masuk ke RSBI tak ayal hanya membuat kalangan mampu saja yang bisa mengaksesnya, sedangkan masyarakat miskin meski berprestasi hanya bisa gigit jari. Biaya yang harus dibayar mulai dari uang gedung yang nilai bisa mencapai puluhan juta, uang kegiatan ini, kegiatan itu yang secar akumulasi jumlahnya besar. Selain mendapat dana BOS, RSBI juga berhak untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Sebuah SMA Negeri SBI di kota Bandung SPP per bulanya sebesar 500 ribu, belum ditambah biaya-biaya lainnya. Sebuah biaya yang sangat besar untuk ukuran masyarakat miskin.
      Tujuan awal pemerintah meyelenggarakan RSBI sebenarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan, mengantisipasi persaingan di era globalisasi yang semakin ketat. Bangsa Indonesia jangan sampai tertinggal oleh bangsa-bangsa lain. Harus punya wawasan dan kompetensi setara internasional. Oleh karena itu, kurikulum yang digunakan di RSBI selain menggunakan kurikulum nasional juga menggunakan kurikulum internasional yang berkiblat ke negara-negara maju.
      Sampai dengan 2011 tecatat jumlah RSBI sebanyak 1.305 sekolah. Setelah keluarnya putusan MK, maka status RSB-nya otomatis hilang. Tetapi walaupun demikian, bukan berarti setiap program RSBI otomatis bubar. Tentunya perlu juga masa transisi mengingat putusan MK keluar di tengah-tengah tahun pelajaran. Program-program yang sudah pun baik perlu dipertahankan. Sementara berkaitan dengan anggaran sekolah, karena tidak lagi mendapat kucuran dana dari pemerintah, sekolah-sekolah eks-RSBI harus pula menata anggaran sekolahnya. Kepala sekolah eks-RSBI perlu duduk bersama dengan Komite Sekolah untuk mencari jalan keluar dalam hal pendanaan anggaran sekolah. Orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Jadi tampaknya tidak terlalu sulit untuk memberikan pengertian kepada mereka untuk tetap berkontribusi dalam pendanaan operasional sekolah. Selian itu, anak-anak yang berasal dari kalangan tidak mampu perlu tetap dipertimbangkan untuk diberikan subsidi silang.
      Masalah yang dihadapi pemerintah selain rendahnya mutu pendidikan adalah belum meratanya kesempatan dan mutu pendidikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan. Daripada memikirkan standar internasional, lebih baik membuat program untuk peningkatan delapan standar nasional di seluruh sekolah di Indonesia agar tidak terdapat disparitas kualitas sekolah. Jika SNP sudah merata, maka dengan sendirinya, sekolah-sekolah pun dipicu untuk terus meningkatkan mutu sekolahnya walau tidak berlabel internasional.
Pakar pendidikan Universitas Negeri Semarang Doktor Nugroho menilai sisi positif yang selama ini dikembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus terus dilanjutkan.
“Meski RSBI sudah ‘almarhum’ dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisi positif yang ada di RSBI harus dilanjutkan. Kan tidak semua yang ada di RSBI jelek,” katanya. Hal itu diungkapkannya menanggapi keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan sekolah bertaraf internasional.
Menurut dia, banyak aspek-aspek positif yang selama ini dikembangkan RSBI, terutama menyangkut manajemen tata kelola, budaya mutu, dan kedisplinan yang berkontribusi baik untuk penyelenggaraan pembelajaran. Di sisi lain, dia mengakui memang ada sisi negatif keberadaan RSBI, di antaranya potensi liberalisme pendidikan dengan memberi kebebasan RSBI menarik pungutan pada orang tua siswa, berbeda dengan sekolah non-RSBI.
Ia mengungkapkan keberadaan RSBI bisa menimbulkan disparitas yang sangat mencolok antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu sebab yang kemudian mengenyam pendidikan RSBI dari kalangan berada. “Memang ada ketentuan RSBI harus menyediakan kuota 20 persen bagi siswa tidak mampu. Persoalannya, apakah kemudian siswa tidak mampu mau bersekolah di RSBI? Pasti ada beban secara psikologis,” katanya.
Kenyataannya, kata dia, kuota 20 persen yang disediakan RSBI bagi siswa kurang mampu selama ini tak pernah terpenuhi sebab anak dari keluarga tidak mampu secara psikologis akan berpikir ulang untuk masuk ke RSBI. “Kalau terus-menerus seperti itu, pendidikan bermutu hanya bisa diakses kalangan mampu, hanya orang mampu yang terus menjadi kaum juragan, pengusaha. Anak tidak mampu hanya menempati posisi kelas buruh,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan tetap ada sisi baik RSBI, misalnya, budaya mutu guru dalam pembelajaran yang lebih aktif mengoreksi, memberi komentar, mengembalikan hasil pekerjaan siswa yang selama ini ada di RSBI. Program sister school di RSBI berupa jaringan kerja sama dengan sekolah di negara-negara maju, kata dia, juga harus terus dikembangkan meski RSBI sudah tidak ada, mengingat pentingnya untuk memajukan mutu pendidikan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan uang. Sekarang pengembangan kedisiplinan, apa butuh uang? Bahkan, program sister school pun bisa dikelola dengan pendanaan terbatas, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi,” katanya. Program sister school bisa dijalankan tanpa harus berkunjung ke sekolah maju di luar negeri, kata Nugroho, cukup dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk berhubungan, seperti lewat surat elektronik atau teleconference.


0 komentar: